TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang
pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang
pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas
pembantu kepala daerah provinsi.
FUNGSI:
- Penyelenggaraan perumusan, kebijakanpemeriksaan dan pengawasan koperasi,
penilaian kesehatan koperasi , pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan
perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro,
pengembangan usaha kecil dan usaha mikro, konsultasi dan pendamping usaha sesuai
dengan lingkup tugassnya;
- Penyelenggaraan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, penilaian
kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan
perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah usaha kecil, dan usaha mikro,
dan pendamping usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi pemeriksaan, dan pengawasan koperasi,
penilaian kesehatan koperasi, dan pendidikan dan pelatihan perkoperasian,
pemberdayaan perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil,
dan usaha mikro, pengembangan usaha kecildan usaha mikro, konsultasi dan
pendampingan usaha sesuai dengan lingkup tugasnya;
-
Penyelenggaraan pelaksanaan administrasu pemeriksaan dan pengawasan koperasi,
penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan
perlindungan koperasi, pemberdayaan usaha menengah, usha kecil, dan usaha mikro,
pengembangan usaha kecil dan mikro, konsultasi dan pendampingan usaha sesuai
dengan lingkup tugasnya;
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan
fungsinya.
-
Penyelenggaraan pengkoordinasian pengawasan kelembagaan koperasi, usaha
koperasi, usaha mikro kecil menengah dan fasilitasi pembiayaan dan sarana;
Penyelenggaraan pelaksanaan penegakan hukum kelembagaan koperasi, usaha
koperasi, usaha mikro kecil menengah dan fasilitasi pembiayaan dan sarana;
-
Penyelenggaraan penataan pembinaan dan pengkoordinasian Unit Pelaksana Teknis
Dinas.
Pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan
swasta dalam pengelolaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah, sesuai ketentuan
yang berlaku ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai
bidang tugas dan fungsinya ;
Pemberian masukan yang perlu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sesuai
bidang tugas dan fungsinya ;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai standar yang ditetapkan.
-
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :
-
a. Menyelenggarakan pembinaan, sinkronisasi, pengendalian tugas dan fungsi Dinas;
-
b. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana kegiatan dinas, sesuai
dengan arahan pembangunan nasional dan pembangunan daerah ;
-
c. Menyelenggarakan penetapan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan
dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah ;
-
d. Menyelenggarakan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan tugas atas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang perkoperasian dan usaha mikro kecil
menengah ;
-
e. Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program
kelembagaan koperasi, usaha koperasi, usaha mikro kecil menengah dan fasilitasi
pembiayaan dan sarana ;
-
f. Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai
koperasi dan usaha kecil menengah sebagai bahan penetapan kebijakan umum
pemerintah daerah ;
-
g. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan ;
-
h. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas ;
-
i. Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan tugas-tugas teknis serta evaluasi
dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, kelembagaan koperasi, usaha koperasi,
usaha mikro kecil menengah dan fasilitasi pembiayaan dan sarana ;
-
j. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan dibidang koperasi dan usaha kecil menengah ;
-
k. Menyelenggarakan koordinasi dengan dinas/lembaga koperasi dan usaha kecil
menengah lintas Kab/Kota ;
-
l. Menyelenggarakan pengkoordinasian dan membina Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
-
m. Menyelenggarakan koordinasi dengan Unit Kerja lain ;
Menyelanggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas dan fungsinya.