Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang
jelas, sistematis, dan komprehensif bagi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, pemerintah desa, dan masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai
proses bisnis dan mekanisme pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.