PROFIL DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
KABUPATEN GIANYAR
A. IDENTITAS
Nama : DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GIANYAR
Alamat : Jalan Sahadewa Nomor 1 Gianyar
Telepon : (0361) 941571
Fax : (0361) 948785
Email : dinkopukmgianyar@gmail
B. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mewujudkan good governance dan clean govermance, salah satunya dibutuhkan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelengara pemerintahan negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gianyar dalam tugas pokok dan fungsinya membantu Bupati Gianyar dalam rangka mengembangkan, membina dan memfasilitasi Kopersai, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Gianyar.
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai pelaku utama perekonomian di Kabupaten Gianyar, telah mampu dan teruji mengatasi berbagai permasalahan yang terkait dengan makro ekonomi, khususnya dalam rangka menciptakan lapangan kerja guna mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Pengembangan sektor ini sejalan dengan pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka demokratisasi ekonomi.
Pertumbuhan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Gianyar mengalami peningkatan yang cukup signifikan, oleh karena itu untuk mengimbangi perkembangan tersebut dalam rangka terwujudnya koperasi, usaha kecil dan menengah yang sehat dan mandiri maka peningkatan Sumber Daya Manusia pengelola serta pengawasan baik internal maupun eksternal menjadi program prioritas yang harus dilaksanakan.
C. RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS 2013 – 2018
Renacana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar untuk periode 6 (enam) Tahun (2013 – 2018) telah disusun, dengan materi Renstra yang meliputi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi dan Arah kebijakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, dengan rumusan sebagai berikut :
1. Rumusan Visi dan Misi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar
Koperasi dan UKM sebagai pelaku utama perekonomian daerah Kabupaten Gianyar, harus mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, dengan demikian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Gianyar dapat memberikan konstribusi terhadap perkembangan perekonomian Daerah, membuka lapangan kerja serta memegang peran strategis dalam kegiatan perekonomian untuk mewujudkan ketahanan ekonomi daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam kurun waktu 2013-2018, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gianyar menetapkan Visi sebagai berikut :
“Terwujudnya Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Yang Tangguh, Mandiri dan berjiwa Enterpreneur.”
Untuk mewujudkan Visi tersebut dan memberikan arah serta tujuan yang ingin dicapai serta untuk memberikan fokus terhadap program yang akan dilaksanakan dan untuk menumbuhkanpartisipasi semua pihak maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
a. Meningkatkan kemampuan administrasi, manajemen, organisasi dan jiwa enterpreneur koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
b. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
c. Meningkatkan akses permodalan bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d. Meningkatkan akses pemasaran hasil-hasil produksi Usaha Kecil Menengah;
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi tersebut perlu didukung oleh nilai-nilai dalam pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
a. Kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Negara, jujur dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Menumbuh kembangkan kerja sama yang positif, konsultatif dan koordinasi untuk mengoptimalkan kinerja
c. DisipLin, taat dan patuh terhadap peraturan Perundang-undangan yang berlaku disertai dengan Akuntabilitas
d. Kualitas mampu bersaing (kompetitif)
2. Tujuan dan Sasaran
a. Pengertian Tujuan dan Sasaran
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam 5 tahun yang bersifat idialistik, mengandung nilai-nilai keluhuran dan keinginan yang kuat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, yang akan menjadi arah perjalanan pemerintah namun berdasarkan pada kriteria-kriteria dan kewenangan yang mudah dipahami seluruh masyarakat.
Pencapaian sasaran agar efektif harus bersifat spesifik, dapat dilaksanakan, dapat diukur, menantang namun dapat dicapai, dan berorientasi pada hasil. Sasaran operasional tahunan adalah pernyataan hal-hal yang diharapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam perannya terhadap pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
b. Tujuan dan Sasaran
Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan untuk tujuan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang ditempuh melalui penetapan sasaran yang satu dan lainnya saling terkait.
Tujuan dan sasaran dari misi di jabarkan sebagai berikut :
a. Tujuan
Sebagai upaya untuk mewujudkan Koperasi dan UMKM yang tangguh dan memiliki daya saing yang tinggi.
b. Sasaran
Semakin berkembangnya Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, diharapkan mampu menciptakan peluang kerja, menyerap tenaga kerja memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan masyarakat sehingga dapat mengurangi tingkat kemiskinan.
Penjelasan sasaran :
Usaha ekonomi kerakyatan yang diharapkan ke depan adalah usaha yang sebagian besar dikelola oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok-kelompok, wadah koperasi maupun usaha kecil dengan mengurangi sistem konglomerasi, sehingga lapangan usaha dapat diwujudkan secara merata dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan pengangguran serta menanggulangi adanya kesenjangan sosial.
3. Strategi dan Arah Kebijakan SKPD
Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional mengandung pengertian bahwa koperasi harus mampu berperan sebagai penopang utama sistem perekonomian. Dengan demikian koperasi di Kabupaten Gianyar harus mampu memberikan kontribusi yang berarti terhadap perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, memegang peran strategis dalam kegiatan perekonomian dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi daerah.
Sedangkan dalam mengembangkan UMKM-Koperasi dihadapkan pada masalah internal maupun eksternal, untuk masalah internal yaitu ; rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, kemampuan UMKM-Koperasi dalam memanfaatkan Teknologi Informasi, jaringan kerjasama antar KSP/USP koperasi masih terbatas dan kebutuhan tenaga kerja belum optimal, rendahnya kualitas dan produktifitas UMKM-Koperasi.
Adanya kebijakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi UMKM-Koperasi merupakan peluang peningkatan kegiatan dibidang usaha kecil menengah dan koperasi. Sedangkan dalam mengembangkan UMKM-Koperasi dihadapkan pada masalah eksternal antara lain; belum optimalnya kerjasama antar instansi pemerintah dan dunia usaha dalam pemberdayaan UMKM-Koperasi serta kemitraan usaha antara UMKM-Koperasi dengan BUMN/BUMD dan perusahaan besar.
# Strategi
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, perlu ditetapkan strategi guna mencapai hal tersebut agar apa yang dicanangkan dapat tercapai secara efektif dan efesien, yaitu melalui strategi :
a. Meningkatkan SDM Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi melalui Diklat dan Non Diklat.
b. Mengembangkan Kelembagaan dan Usaha Pengusaha Kecil dan Menengah
c. Meningkatkan Usaha dan Kelembagaan Koperasi
d. Meningkatkan Kemitraan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
e. Meningkatkan dukungan perkuatan kepada Kelompok Perajin / Unit Usaha yang baru tumbuh dan berkembang.
f. Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Non Bank
g. Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah
Untuk mencapai strategi diatas, perlu ditetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut :
# Kebijakan
Adapun kurun waktu yang digunakan adalah 5 Tahun ke depan (2013-2018) sebagai berikut :
a. Pengembangan lingkungan usaha yang kondusif
b. Peningkatan akses KUMKM ke sumber daya produktif
c. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
d. Peningkatan sinergi dan partisipasi masyarakat
e. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
f. Pengembangan Kelembagaan Koperasi sesuai dengan jati diri Koperasi
g. Meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan
h. Meningkatkan sarana dan prasarana kerja aparatur pemerintah
B. RENCANA KINERJA 2015.
Mengacu pada tugas pokok dan fungsi serta Rencana Strategis (Renstra) Dinas Koperasi, dan UKM Kabupaten Gianyar, maka Tahun 2015 telah ditetapkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) yang dituangkan kedalam program dan kegiatan sebagai berikut :
1. Sasaran, Indikator, dan Target Tahun 2015.
Sasaran tahunan Tahun 2015 merupakan bagian dari sasaran lima tahun dalam Renstra yang akan diwujudkan secara bertahap pada Tahun 2013 – 2018. Pada Tahun 2015 Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar ingin mewujudkan 5 (lima) sasaran tahunan yang selanjutnya disebut sasaran tahunan Tahun 2015.
Untuk mewujudkan sasaran tahunan Tahun 2015 tersebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Gianyar melaksanakan program dan kegiatan yang dituangkan dalam 5 (lima) program dan dijabarkan kedalam 21 (dua puluh satu) kegiatan, dan lebih jelasnya diuraikan dalam tabel berikut :