Loading...
21 November 2016

Jamin Tak Ada Kredit Fiktif di LPDB

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemas Danial menjamin tidak ada kredit dana bergulir fiktif di lembaganya. Sebab menurut dia dalam menyalurkan dana bergulir kepada pelaku koperasi dan UKM pihaknya mengacu pada standar internasional ISO 9001 yang menjamin transparansi.

Selain itu, penandatangan kredit dilakukan di depan notaris. Notaris juga akan menanyakan kepada penerima bantuan perihal kebenaran keberadaan usaha. Proposal yang diajukan harus memenuhi persyaratan, yakni usaha sudah berumur dua tahun, berbadan hukum, dan menguntungkan.

Hal itu dikemukakan Kemas Dalam acara seminar nasional bertajuk Membangun Integritas dan Antikorupsi untuk UKM: Tantangan dan Praktik Baik" yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama sebuah lembag yang bernama Profesional Berintegritas (Profit) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

"Jadi yang ada adalah penyalahgunaan oleh pelaku koperasi dan UKM itu sendiri, tapi kalau dengan sistem ini tidak mungkin ada kredit fiktif," tandasnya.

Setelah proposal diajukan ke LPDB, tahap selanjutnya adalah memantau ke lapangan. Kemas menjelaskan akan dilihat apakah unsur dalam proposal itu sesuai dengan kenyataan. Pada tahap ini akan dilakukan analisis bisnis dan analisis risiko. Setelah ada kemungkinan pemberian kredit, terdapat tim komite yang terdiri dari direksi, ketua, dan anggota. Akan ada perdebatan sebagaimana yang terjadi di perbankan.

"Jika komite menyetujui akan keluar Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) yang dikirimkan kepada calon penerima bantuan," terang Kemas.

Bila SP3 itu disetujui oleh calon penerima bantuan, lanjut Kemas akan dilakukan akad kredit di hadapan notaris. Normalnya proses pengajuan ini memakan waktu 15 hari sesuai ISO 9001. Sesuai standar ISO 9001 tidak boleh ada dokumen yang ditahan lebih dari satu hari. Dokumen dana bergulir harus ditandatangani saat itu juga.

"Sebab tim ISO 9001 setiap bulan mengadakan koreksi. Jika ada temuan penyelewengan dana, ISO 9001 itu bisa dicabut," tambah Kemas.

LPDB bekerja sama dengan Jamkrindo dan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Apabila peminjam memiliki aset 30%, 70% ini dijamin oleh Jamkrida atau Jamkrindo. Kemas menyampaikan, siapapun boleh mengajukan pinjaman ke LPDB. Terpenting adalah usahanya produktif.

"Apabila melarikan diri kami lapor ke pihak berwajib ke Kejaksaan dan Kepolisian dan PUPN di dalam menyelesaikan masalah di dana bergulir," katanya.

Sampai saat ini LPDB telah menyalurkan dana bergulir kurang lebih Rp 8 triliun kepada 5000 lebih pelaku KUKM di seluruh Indonesia. Kemas menegaskan bentuk LPDB adalah stimulus. Pasalnya LPDB ini bukan dana hibah melainkan dana bergulir yang harus disalurkan kepada para pelaku koperasi dan UKM dengan bunga yang sangat kecil. Tujuannya memberikan penguatan dalam bentuk equity.

"Sumber dananya 100 persen dari APBN dan bunganya kecil. Jadi kalau sendainya pelaku koperasi kita berikan bunga 0,3 persen perbulan, sektor ril hanya 0,2 persen per bulan. Ini bunga kecil yang ada di Indonesia," pungkas dia.

#KemenkopUKM #LPDB

 

 

Berita & Artikel Lainnya

HARKOP KE 76 09 Jul 2023 Berita
Pendirian Koperasi 18 Jun 2019
Koperasi 21 Nov 2016
PLUT Nasional 19 Aug 2016
Reformasi Koperasi 27 Jul 2016
Koperasi Tidak Aktif 27 Jul 2016

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
16
Total Pengunjung Tahun Ini
16
Total Pengunjung
2457
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah

Jl. Sahadewa, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
-


Logo © 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .